Selasa, 01 Agustus 2017

Putusnya Perkawinan Karena Perceraian


1.      Pendahuluan
Perkawinan merupakan sebuah institusi yang mengandung multi-aspek dan multidimensi. Keberagaman aspek yang terkandung dalam lembaga ini berjalan sepanjang usia perkawinan iu sendiri. Aspek aspek itu sendiri terlihat relatif merata yang satu tidak mendominasi aspek lain. Aspek-aspek tersebut seperti telah kita ketahui adalah aspek personal (individual), aspek sosial, aspek ritual, aspek moral, dan aspek kultural.
Keberagaman aspek yang terkandung dalam institusi tersebut merupakan suatu tanda (qarianah) bahwa persekutuan suci itu suatu syariat yang tinggi derajat dan luhur nilainya. Demikian pentingnya lembaga ini, menempatkan perkawinan pada posisi sentral dan strategis dalam sistem kekeluargaan menurut Islam.
Oleh sebab itu dalam ajaran Islam hal-hal atau perbuatan yang dapat mengancam persekutuan suci ini harus dihindarkan darinya untuk dan kita berusaha untuk melestarikannya. Diantara upaya upaya untuk terwujudnya tujuan tersebut, dilarangnya perkawinan yang sebatas untuk mencicipi, sekedar,merasai atau kawin cerai.
Perkawinan merupakan  sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Terkadang suami istri gagal dalam usahanya mendirikan rumah tangga yang bahagia dan damai yang dikarenakan mereka berlainan tabiat, kemauan dan tujuan hidup dan cita-cita sehingga selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran antara mereka berdua. Untuk itu jalan terakhir yang ditempuh adalah perceraian. Sementara menurut pasal 38 UU No 1 tahun 1974 putusnya perkawinan adalah berdasarkan kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.
Dari hasil pendahuluan di atas penulis akan menjelaskan di awali Apa Pengertian Perceraian, bagaimana Pelaksanaan Nya Dalam UU, apa saja penyebab putusan perkawinan akibat perceraian sampai dengan bagaimana antisipasi terhadap putusnya perkawinan. Tujuan dari pada penulisan makalah ini agar mahasiswa dapat mengetahui pengertian perkawinan dan pelaksanaan nya dalam undang-undang hingga cara antisipasi terhadap putusnya perkawinan.
II. Pembahasan
A.    Pengertian Perceraian dan pelaksanaanya dalam UU
Perceraian menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti perihal bercerai antara suami dan istri, yang kata “bercerai” itu sendiri artinya “menjatuhkan talak atau memutuskan hubungan sebagai suami isteri”. Menurut KUH Perdata pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan- alasan yang tersebut dalam Undang-Undang.[1]  
Pengertian perceraian sendiri dalam KHI secara jelas ditegaskan dalam pasl 117 yang menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafadz talak atau semisalnya.
Undang-undang perkawinan menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian, karena perceraian akan membawa akibat buruk bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan maksud mempersukar terjadinya perceraian maka ditentukan bahwa melakukan perceraian harus ada cukup alasan bagi suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.[2]
Perceraian juga merupakan bagian dari pernikahan, sebab tidak ada perceraian tanpa diawali pernikahan. Pernikahan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, common law, maupun Islamic Law, perkawinan adalah sebuah kontrak yang bersifat pribadi antara seorang pria dan seorang wanita untuk mengarungi kehidupan sebagai pasangan suami isteri dengan dilandasi adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Perkawinan dipandang sebagai dasar bagi unit keluarga yang memiliki arti penting dalam penjagaan moral atau akhlak masyarakat dan pembentukan peradaban.[3]
   Perkawinan sebagai perjanjian atau kontrak (aqad), maka pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian atau kontrak berjanji akan membina rumah tangga yang bahagia lahir bathin dengan melahirkan anak cucu yang meneruskan cita-cita mereka. Bila ikatan lahir tidak dapat diwujudkan dalam perkawinan, misalnya tidak lagi dapat melakukan hubungan seksual, atau tidak dapat melahirkan keturunan, atau masing-masing sudah mempunyai tujuan yang berbeda, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui pemutusan perkawinan (perceraian) atau paling tidak ditinjau kembali melalui perkawinan kembali setelah terjadi perceraian.[4]
Dalam Agama Islam perceraian pada prinsipnya dilarang. Hal ini dapat kita lihat dari sabda Rasulllah Saw:
Artinya: Sesuatu perbuatan yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” HR. Abu Daud dan Al-Hakim.[5]
Setelah kita memperhatikan hadis tersebut, maka perceraian sebenarnya adalah jalan terakhir, yaitu setelah tidak mungkin lagi suami istri hidup bersama dalam satu rumah tangga.
Penggunaan hak cerai yang serampangan tersebut bukan saja merugikan kedua belah pihak, tetapi juga terutama anak turunan dan juga masyarakat. Banyak anak yang kehidupam orang tuannya berantakan, tumbuh menjadi anak-anak nakal (juvenile deliquemcy) dan masalah sosial lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, undang-undang berusaha mengatasi nya dengan memberikan aturan, baik tatacara, alasan serta usaha lainnya. Usaha tersebut pada hakikatnya berupaya menekan intensitas perceraian dan segala eksesnya.
Dalam penjelasan umum angka 4 huruf e dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. Untuk membungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.[6]
Dari rumusan pasal 39 UUP serta penjelasan umum angka 4 huruf e tersebut, prinsip pengadilan Agama dalam hal menangani masalah perceraian adalah tidak membuka lebar lebar pintu perceraian. Bahkan pendailan berupaya sekuat tenaga untuk menutup pintu tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk dapat hidup rukun damai kembali.
Oleh karena itu tugas hakim dalam menangani peceraian adalah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, bila dipandang perlu, agar meminta bantuan orang atau lembaga penasihat semacam BP.[7] Usaha untuk mendamaikan itu harus dilakukan setiap kali sidang.[8] Apabila usaha perdamaian itu berhasil dan kedua belah pihak dapat rukun kembali dan di lain waktu terjadi permohonan cerai, maka alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali sebagai gugatan yang baru.[9] Hakim yang Bergama Islam akan mendapat murka Allah apabila ia mempermudah perceraian sebab perceraian sangat dibenci oleh Allah.[10]
Putusnya perkawinan menurut UU No. 1/ 1974 karena tiga hal, pertama karena kematian, kedua, karena perceraian, dan ketiga, karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf a,b, dan c). sedangkan peraturan pemerintah No 9/1975 menggunakan istilah cerai talak, untuk perceraian. Adapun perceraian karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf c) menggunakan isilah cerai gugatan. Perbedaan antara perceraian atau cerai talak dengan karena putusan pengadilan adalah perceraian adalah ikrar suami di depan sidang pengadilan, sedangkan putusnya perkawinan karena putusan pengadilan atau dalam istilah PP/1975 cerai gugatan adalah perceraian yang terjadi karena gugatan salah satu pihak dari suami istri tersebut, atau suatu perceraian akibat putusan pengadilan.
Dalam agama Islam gugatan dilakukan dari pihak isteri, sedangkan suami tidak perlu melakukan itu, namun memakai cara lain, yaitu talak. Adapun menurut selain Islam, gugatan perceraian dapat dilakukan oleh kedua pihak, baik istri maupun suami. Yang ditujukan ke pengadilan Negeri (Pasal 210 PP dan penjelasanya.[11]
Adapun mengenai masa berlakunya perceraian itu sendiri, ada perbedaan antara orang Islam (yang dilaksanakan di pengadilan Agama) dengan orang yang buka orang Islam (melaksanakan di pengadilan Negeri). Bagi yang beragama Islam, putusnya perkawinan, baik melalui ikrar talak atau melalui gugatan cerai dinyatakan sah dan berlaku sejak saat talak itu diikrarkan atau sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama telah mempunyai kekuatan hukum.[12] Dan keputusan itu juga berlaku terhadap segala akibat perceraian . adapun bagi bagi orang selain Islam dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri, perceraian dan segala akibatnya dianggap terjadi sejak putusan tersebut didaftarkan pada pegawai Pencatatan. Jadi, walaupun putusan terntang perceraian itu telah lama jatuh, keberlakuannya baru dianggap setelah terdaftar dan dicatat oleh pegawai Pencatat.[13]
Oleh sebab itu, kalau terjadi keterlambatan dalam pengiriman pegawai pencatat dan merugikan kedua pihak (suami atau istri atau keduanya), hal ini menjadi tanggung jawab panitera Pengadilan yang menangani perkara ini.[14]

B.     Sebab Putusnya perkawinan Karena Perceraian
Abul A’la Maududi mengatakan, salah satu prinsip perkawinan Islam adalah bahwa ikatan perkawinan itu harus diperkuat sedapat mungkin. Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan tersebut dapat terus berlangsung. Namun, apabila semua harapan dan kasih saying telah musnah dan perkawinan menjadi sesuatu  yang membahayakan sasaran hukum untuk kepentingan mereka dan kepentingan masyarakat, maka perpisahan di antara mereka boleh dilakukan. Islam memang berusaha untuk menguatkan ikatan perkawinan, namun berbeda dengan ajaran agama lain, islam tidak mengajarkan bahwa pasangan perkawinan itu tidak dapat dipisahkan lagi. Bila pasangan tersebut telah benar-benar rusak dan bila mempertahankannya malah akan menimbulkan penderitaan yang panjang bagi kedua belah pihak dan akan melampaui ketentuan Allah, ikatan itu harus dikorbankan.[15]
Keberadaan institusi perkawinan menurut hukum Islam dapat terancam oleh berbagai perbuatan para pelaku perkawinan itu sendiri, baik itu dilakukan pria maupun oleh wanita. Perbuatan- perbuatan tersebut dapat merusak perkawinan, terhentinya hubungan untuk beberapa saat, dalm waktu yang lama bahkan terputus untuk selamanya, sangat bergantung pada jenis perbuatan yang mereka lakukan.
Perbuatan yang merusak perkawinan tersebut pada dasarnya adalah suatu kondisi baik yang terdapat pada pria maupun wanita yang menyebabkan pihak lain mempunyai hak untuk mengakhiri persekutuan tersebut. di samping itu, perbuatan perbuatan tadi biasa berakibat fatal yang tidak mungkin diperbaiki walaupun melalui perkawinan baru. Namun dapat dapat saja diperbaiki melalui ruju’ atau pun hanya kerusakan itu hanya sekedar terhentinya aktivitas hubungan seksual tanpa merusak ikatan perkawinan dan satu lagi persekutuan tadi juga berakhir, akibat suatu hal diluar kehendak yang bersangkutan, melalui seleksi alam. Untuk lebih jelas marilah kita lihat penyebab terjadinya putus perkawinan akibat perceraian secara rinci.[16]
a.       Talak
Secara harfiyah talak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas. [17]Dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan Agama karena suatu sebab tertentu. Tentang hukum asal talak, para ulama berbeda pendapat. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa talak itu terlarang. Kecuali jika diserta dengan alasan yang benar.
Menurut mereka talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Allah, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat Allah dan kufur terhadap terhadap nikmat Allah adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat. Darurat yang membolehkan perceraian adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku istrinya atau telah hilangnya perasaan cinta di antara keduanya. Tanpa alasan tersebut, perceraian adalah kufur terhadap kemurahan Allah.
Memang tidak terdapat dalam Alquran ayat-ayat yang menyuruh atau melarang eksistensi perceraian itu sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang menyuruh melakukan nya. Walaupun banyak ALquran yang mengatur talak namun isinya hanya sekedar mengatur bila talak mersti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Kalau mau men-talak seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah, seperti dalam firman Allah dalam surat At-Thalaq (65) ayat 1:
Artinya: hai nabi bila kamu menalaq istrimu, maka talak-lah dia sewaktu masuk ke dalam iddahnya.
  Demikian pula dalam bentuk melarang, seperti firman Allah dalam surat Al-baqarah (2) ayat 232:
Artinya: Apabila kamu menalak istrimu dan sampai masa iddahnya, maka janganlah kamu enggan bila dia menikah dengan suami yang lain.
Meskipun tidak ada ayat Alquran yang menyuruh atau melarang melakukan talak yang mengandung arti hukumnya mubah, namun talak itu termasuk perbuatan yang tidak disenangi Nabi. Hal itu mengandung arti perceraian itu hukumnya makruh. Adapun ketidaksenangan Nabi kepada perceraian itu terlihat dalam hadisnya dari Ibnu Umar menurut riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan disahkan oleh hakim, sabda Nabi:
Artinya: perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak
Meskipun hukum asal dari talak itu adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak itu adalah sebagai berikut:
(1)   Nadab atau Sunnah: yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.
(2)   Mubah atau boleh saja dilakukan bila memamg perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga kelihatan.
(3)   Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya. Tindakan itu memudaratkan istrinya.
(4)   Haram talak itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.[18]
b.      Khulu
Khulu berasal dari kata Khala’a ats- tsauba yang artinya menanggakan pakaian, melepaskan baju. Di istilahkan dengan melepas pakaian sebab Al-quran memberikan nama bagi suami istri sebagai pakaian lawannya, artinya suami sebagai pakaian istri, sebaliknya istri sebagai pakaian suami, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: mereka (perempuan perempuan)itu sebagai baju bagimu dan kamu (laki-laki) sebagai baju mereka.
Maksud khulu’ yang dikehendaki menurut ahli fikih adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepaskan) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran I’wadh, berupa uang atau barang, kepada suami dari pihak istri sebagai imbalan penjatuhan talaknya.[19] Namun demikian, seperti halnya penjatuhan talak, permintaan Khulu pun hanya dapat diajukan dalam keadaan yang luar biasa. Namun, apabila Khulu diadakan Karena alasan yang lemah, mengada-ada, si wanita di ancam oleh Nabi Muhammad dengan sabdanya: Artinya wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan (yang dapat diterima) diharamkan baginya wewangian surga.
Khulu’ juga dinamai dengan talak tebus, karena si istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa apa yang pernah diterima dari suaminya. Tindakan istri seperti ini dibenarkan oleh Alquran seperti tertera dalam surat Albaqarah ayat 229:
Artinya: Tidak halal bagi kamu untuk mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada istri-istrimu (baik berupa mahar atau nafkah, dan lain-lain), kecuali jika mereka khawatir tidak dapat menjalankan perintah Allah (yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing). Maka jika mereka takut hal yang demikian, tidak ada halangan bagi keduanya untuk menebus dirinya dengan harta.”
Talak tebus ini boleh dilakukan dalam segala keadaan, di waktu suci maupun di waktu haid sebab talak ini di ajukan atas kemauan si istri dan dia sendiri yang emanggung segala akibat. Talak tebus ini biasanya tidak terjadi, kecuali bila karena perasaan istri sudah tak tertahankan lagi, sehingga semua resiko kerugian sudah tidak dihiraukan lagi.
Akibat hukum dari talak tebus ini adalah ba’in sughra sehingga suami tidak dapat meruju istrinya dalam masa iddah. Hal ini Karen asuami tidak mempunyai hak lagi pada istrinya karena kehendak perceraian datang dari pihak istri. Hak itu hilang karena suami telah menerima imbalan tadi. Kalau hak ruju’ itu tidak hilang apalah artinya pengorbanan materil si istri. Kalau ada keinginan untuk bersatu lagi dari pihak suami, harus melalui perkawinan baru. Itu pun harus ditentukan oleh kerelaan mantan istri sebab ia mempunyai hak milik mutlak yang tidak dapat dapat dipaksa, seperti keadaan suami yang mempunyai ’ruju’ oada kasus talak raji’i.[20] 
Khulu’ sebagai salah satu bentuk putusnya perkawinan tidak di atur sama sekali dalam UU perkawinan, namun KHI ada mengaturnya dalam dua tempat, yaitu pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 124 yang bunyinya:[21]
Pasal 1
(i)                 Khulu adalah pecrceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwdh kepada dan atas persetujuan suaminya.
Pasal 124
(ii)               Khulu harus berdasarkan atas alasan peceraian sesuai ketentuan pasal 116.

c.       Zhihar
Menurut bahasa, zhihar diambil dari kata zahr yang artinya punggung. Yang dimaksud dengan Zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang menyerupakan badan atau anggota badan istri dengan badan ibunya. Seperti kata kata suami kepada istrinya, “badanmu atau punggungmu seperti badan atau punggung ibuku”. Apa bila seorang laki-laki berkata seperti itu, haram baginya istrinya itu dan apabila dia ingin men-dukhul-nya, dia terlebih dahulu harus membayar kifarat.[22]
Zhihar pada zaman jahiliyah dianggap menjadi talak, kemudian diperbaiki Islam dengan membayar kafarat. Dasar hokum zhihar ini adalah surat Al-Mujadalah ayat 2:
Artinya:  orang-orang yang menzhihar istrinya bukanlah itu ibunya, sesunguhnya ibu-ibu mereka adalah yang melahirkan mereka dan mereka mengatakan perkataan yang munkar, dan sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun”.
Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan zihar disebutkan dalm surat yang sama pada ayat 3:
Artinya:  orang orang yang menzhihar istrinya mereka, kemudian mereka hendak kembali (menarik ucapan mereka), maka wajib atas laki-laki tersebut memerdekakan seorang budak sebelum laki-laki itu mencampuri istrinya”.

C.    Antisipasi Terhadap Putusnya Perkawinan
Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai mati salah seorang suami istri. Inilah sebenarnya yang dikehendaki agama Islam. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudharatan akan terjadi. Dalam hal ini Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dan usaha melanjutkan rumah tangga . putusnya perkawinan dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik.
Ada tiga hal secara gamblang menunjukkan usaha antisipasi terhadap putusnya perkawinan, yaitu nusyuz di pihak istri, nusyuz dari pihak suami dan pertengkaran atau Syiqaq di antara keduanya, dan tatacara menyelesaikan ketiga hal tersbut yang di uraikan di bawah ini.[23]
(a)   Nusyuz Istri
Nusyuz adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti itifaq’ yang berarti meninggi atau terangkat. Kalau dikatakan istri nusyuz terhadap suaminya berarti istri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukannya dari suami, sehingga ia tidak lagi merasa berkewajiban mematuhinya. Secara defenitif nuzyuz diartikan dengan “Kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa yang yang diwajibkan Allah atasnya”.
 Nusyuz itu hukumnya haram karena sudah menyalahi sesuatu yang telah ditetapkan agama melalui Alquran dan hadi Nabi. Dalam hubungannya kepada Allah pelakunya berhak atas dosa dari Allah dan dalam hubungannya dengan suami dan rumah tangga merupakan suatu pelanggaran terhadap kehidupan suami istri. Atas perbuatan itu si pelaku mendapat ancaman di antaranya gugur haknya sebagai istrinya  istri dalam masa nusyuz itu. Meskipun demikian, nusyuz itu tidak denga sendirinya memutus ikatan perkawinan.
Allah SWT menetapkan beberapa cara menghadapi kemungkinan nusyuz-nya seorang istri, sebagaimana dinyatakan nya dalam surat An-Nisa ayat 34:
Artinya: Istri-istri kamu khawatirkan akan berlaku nusyuz, maka beri pengajarnlah mereka dan berpisahlah dari tempat tidur dan pukullah mereka. Jika mereka sudah menaatimu janganlah kamu cari jalan-jalan atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Tahu lagi Maha Besar.
Ada tiga tahapan secara kronologis yang harus dilalui dalam menghadapi istri nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam ayat tersebut di atas:
Pertama bila terlihat tanda-tanda bahwa istri akan nusyuz, suami harus memberikan peringatan dan pengajaran kepada istrinya dengan menjelaskan bahwa tindakannya itu adalah sebuah salah menurut agama dan menimbulkan resiko ia dapat kehilangan haknya.
Kedua bila istri tidak memperlihatkan perbaikan sikapnya dan memang secara nyata nusyuz itu telah terjadi dengan perhitungan yang objektif, suami melakukan usaha berikutnya yaitu pisah tidur, dalam arti menghentikan hubunga seksual. Menurut oelama hijrah dalam ayat itu juga berarti meninggalkan komunikasi dengan istri. Bila cara ini yang ditempuh, tidak boleh dari tiga hari.
Dalam tahap ini yang boleh dilakukan hanyalah pisah Rajang dan tidak boleh memukulnya, berdasarkan ayat zahir di atas.
Ketiga, bila dengan pisah ranjang istri belum memperlihatkan adanya perbaikan, bahkan tetap dalam keadaan nusyuz, maka suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakiti. Pukulan dalam hal ini adalah dalam bentuk ta’dibi atau edukatif, bukan atas dasar kebencian.[24]

(b)   Nusyuz Suami
Nusyuz suami mengandung arti pendurhakan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya.
Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri di antaranya mu’asyarah bi al-ma’ruf atau menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung arti yang luas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut istrinya dengan cara yang buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak melakukan hubungan badaniyyah dalam waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asa pergaulan baik. Adapun tindakan istri bila menemukan pada suaminya sifat nusyuz, dijelaskan Allah dalam surat An-Nisa (4) ayat 128:
Artinya: Jika istri khawatir suaminya akan berlaku nusyuz dan berpaling tidak ada salahnya jika keduanya melakukan perdamaian dalam bentuk perdamaian yang menyelesaikan. Berdamai itu adalah cara yang paling baik, hawa nafsu manusia tampil dalam bentuk pelit. Bila kamu berbuat baik dan bertakwa maka sesungguhnya Allah maha Tahu atas apa yang kamu perbuat.
Adapun yang dimaksud dari ayat diatas adalah perundingan yang membawa perdamaian, sehingga suami tidak sampai menceraikan istrinya. Di antaranya dengan kesediaan istri untuk dikurangi hak materi dalam bentuk nafaqah atau kewajiban nonmateri dalam asrti kesedian untuk memberikan giliran bermalamnya untuk digunakan suami kepada istrinya yang lain. Cara ini pun termasuk salah satu langkah untuk menghindari terjadinya perceraian.[25]

(c)    Syiqaq
  Syiqaq mengandung arti pertengkaran, kata ini biasanya dihubungkan kepada suami istri sehingga berarti pertengkaran yang terjadi antara suami istri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. Syiqaq ini timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya. Bila terjadi konflik keluarga seperti ini Allah SWT. Memberi petunjuk menyelesaikannya. Hal ini terdapat firman Allah pada surat An-Nisa (4) ayat 35 yang bunyinya:
Artinya:  jika kamu khawatir akan terjadinya pertengkaran di antara suami istri, maka utuslah seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Bila keduanya menghendaki perdamaian, maka Allah akan member taufik di antara keduannya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi maha Memerhatikan.
Yang dimaksud dengan hakam dalam ayat tersebut adalah seorang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga tersebut.[26]
Secara kronoligis Ibnu Qudamah menjelaskan langkah dalam menghadapi konflik tersebut:
Ø  Hakim mempelajari dan meneliti sebab terjadinya konflik tersebut. bila ditemui penyebabnya adalah karena nusyuz istri, ditempuh jalan penyelesaian sebagaimana pada kasus nusyuz tersebut di atas. Bila ternyata konfliknya dari nusyuz suami maka hakim mencari seorang yang disegani suami untuk menasehatinya untuk tidak berbuat kekerasan terhadap istrinya. Apabila konflik nya timbul dari keduanya dan keduanya saling menuduh pihak lain dan tidak ada yang mengalah, maka hakim mencari seorang yang berwibawa untuk menasehati keduanya.
Ø  Bila langkah tesebut tidak menghasilkan hasil dan ternyata pertengkaran kedua belah pihak semakin menjadi, maka hakim menunjuk seseorang dari pihak suami dan seseorang dari  istri dengan tugas untuk menyelesaikan konflik tersebut. kepada keduanya diserahkan wewenangnya untuk menyatukan kembali keluarga yang hampir pecah itu kalau tidak mungkin menceraikan keduanya tergantung kepada pendapat keduanya mana yang paling baik dan mungkin diikuti.

  Dari tiga usaha antisipasi tersbut di atas semakin jelas bahwa Allah SWT. Menghendaki adanya usaha untuk mencegah terjadinya perceraian antara suami istri. Namun bila tidak ditemukan kemungkinan lain dengan segenap usaha yang ada, maka perceraian dapat ditempuh.[27]

III.       PENUTUP
Kesimpulan yang dapat penulis simpulkan yakni  perceraian merupakan sebuah perbuatan yang sangat di benci oleh Allah Swt dalam pandangan ke agamaan, maka begitu juga hukum proses pelaksanaan perceraian yang berlaku di Indonesia sangat disulitkan untuk kita untuk melakukan perceraian, karena perbuatan itu pula dilihat selain dapat merugikan kedua belah pihak dapat merusak ke anak anaknya dan menyebabkan banyak anak yang nakal atau secara istilah juvenile deliquemcy.
Putusnya perkawinan disebabkan oleh Talak, Khulu (Permintaan Istri dengan memberikan tebusan atau iwad dan pula atas persetujuan suami).  Zihar (Ucapan suami kepada istrinya menyerupakan badan atau anggota badan istri dengan badan ibunya). Akan tetapi didalam sumber hukum Indonesia permasalahan itu tidak disebutkan didalam pasal baik dari UUP, melainkan hanya terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam.
Setelah kita mengetahui bahwasanya perceraian merupakan sebuah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Begitu pula dengan hukum Indonesia menyulitkan akan perceraian maka kita harus mengetahui antisipasi terhadap terjadinya putus perkawinan yaitu Nusyuz istri ( Istri merasa lebih tinggi derajatnya dari Suami), Nuyuz Suami (perbuatan buruk kepada istrinya), dan Syiqaq ( suami dan istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya).






Daftar Kepustakaan
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, 2006. Jakarta; Kencana.
M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam., 2003. Jakarta: Prenada Media.
UU No 1 Tahun 1974. Yayasan  Peduli Anak Negeri. No 1, di akses tanggal 8/4/17
PP No 9 Tahun 1975. www.djpp.depkumham.go.id.  Diakses tanggal 8/4/17.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.2007. Jakarta:  Prenada Media Group.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam. 2000. Bandung: CV Pustaka Setia.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 1985, Jakarta: Intermasa.

Sumaersono, Lampiran UUP Dengan penjelasannya, 1991, Jakarta: Rineka Cipta.






    



[1]  Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,( Intermasa: Jakarta 1985). Hlm, 23.
[2]  Sumaersono, Lampiran UUP Dengan penjelasannya, ( Rineka Cipta: Jakarta 1991). H 307
[3] Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006. h, 132.
[4]  Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Kencana: Jakarta, 2006 , h, 23.
[5] M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam., Prenada Media: Jakarta, 2003, h, 169.
[6] , Pasal 39 ayat (1), (2),(3). UU No 1 Tahun 1974. Yayasan  Peduli Anak Negeri.  
[7] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Setia: Bandung., h, 167.
[8] Pasal 31 Ayat (1) dan (2), PP No 9 Tahun 1975..  www.djpp.depkumham.go.id.  Diakses tanggal 4/8/17.
[9] Pasal 32 PP. Ibid.
[10] Rahmat Hakim, Ibid., h.167.
[11] Ibid., h., 168.
[12] Pasal (18) dan Pasal  (34) ayat (2). PP No 9 Tahun 1975. www.djpp.depkumham.go.id.  Diakses tanggal 4/8/17.

[13] Pasal 34 ayat (2)., Ibid.
[14] Pasal 35 ayat (3)., Ibid.
[15] Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam.  Pustaka Setia: Bandung., h. 145.
[16] Ibid.,h. 146.
[17]  Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media Group: Jakarta., h. 198.
[18]  Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media Group: Jakarta., h. 200.
[19]  Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam.  Pustaka Setia: Bandung., h. 171.
[20] Ibid., h. 174
[21]  Pasal 1 dan 124., Kompilasi Hukum Islam. Di akses tanggal 4/9/17. Jam 10.58.
[22]  Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam.  Pustaka Setia: Bandung., h.177.
[23] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media Group: Jakarta., h. 191.
[24] Ibid., h. 192.
[25] Ibid., h. 193.
[26] Ibid., h. 195
[27] Ibid., h. 197.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HPN 2019

Selamat Hari Pers Nasional 2019